Sabtu, 20 April 2013

TUGAS 3 ( HUKUM PERBURUHAN )


DESAIN INDUSTRI

I.  PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak Prioritas
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan menggunakan hak prioritas harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pertama kali diterima negara lain yang merupakan anggota Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization.
Hak Eksklusif
Hak Eksklusif ialah hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa  persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberikan desain industri.
Hak Desain Industri
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Subjek dari hak desain industri
  1. Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
  2. Dalam hal Pendesain Industri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri  diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali diperjanjikan lain.
  3. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Disain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
  4. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pemegang Hak Desain Industri kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pengalihan Hak
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
  • Pewarisan;
  • Hibah;
  • Wasiat;
  • Perjanjian tertulis; atau
  • Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan membayar  biaya  yang ditentukan.
Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pengalihan Hak Disain Industri tersebut akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.
Lisensi
Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan, kecuali jika diperjanjikan  lain.
  1. Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan dikenakan biaya.
  2. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
  3. Perjanjian Lisensi diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Bentuk dan isi perjanjian lisensi
  1. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    1. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual wajib menolak pencatatan Perjanjian Lisensi yang memuat sesuai ketentuan yang ditetapkan.
    2. Ketentuan mengenai pencatatan Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
II.  LINGKUP DESAIN INDUSTRI
Desain Indusri yang mendapat perlindungan
Desain Industri yang mendapat perlindungan adalah :
1.      Desain industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan.
2.      Pengungkapan sebelumnya sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
  • tanggal penerimaan; atau
  • tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
  • telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
3.      Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut.
4.      Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka pencobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
5.      Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
Pembatalan Desain Industri
Desain industri yag telah terdaftar dapat dibatalkan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
1.      Berdasarkan permintaan pemegang hak
Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak.  Apabila desain industri tersebut telah dilesensikan, maka harus  ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam daftar umum desain industri, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka pembatalan tidak dapat dilakukan.

2.      Berdasarkan gugatan (putusan pengadilan)
Gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan.
Akibat hukum dari pembatalan pendaftaran suatu desain industri
Pembatalan pendaftaran desain industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak desain industri dan hak-hak lain yang berasal dari desain industri tersebut.
III.  JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI
1. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
2.Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
A. Waralaba (Franchising)
Waralaba berarti hak untuk menjalankan usaha/bisnis didaerah yang telah ditentukan. Secara historis, waralaba didefinisikan sebagai penjualan khusus suatu prosuk disuatu daerah tertentu dimana produsen memberikan latihan kepada perwakilan penjualan dan menyediakan produk informasi dan iklan, sementara ia mengontrol perwakilan yang menjual produk didaerah yang telah ditentukan.
Terdapat 4 unsur hak kebendaan yang terdapat dalam hak kebendaan yang terdapat dalam hukum waralaba;
  1. Hak untuk berusaha dalam bisnis tententu
  2. Adanga hak berupa penggunaan tanda pengenal usaha sekaligus menjadi ciri pengenal, berupa merek dagang atau merek jasa.
  3. Hak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain dengan lisensi yang berupa penggunaan rencana pemasaran dan bantuan manajeman dan lain-lain secara luas.
  4. Adanya hak bagi franchisor untuk mendapatkan prestasi dalam perjanjian lisensi tersebut.
Jika kemudian adanya pengalihan terhadap hak tersebut melalui perjanjian lisensi, maka selanjutnya untuk proses pengalihannya tunduk pada asas-asas hukum perikatan. Usulan diatas dimaksudkan, jika terdapat keinginan untuk menempatkan figure hukum waralaba ini kedalam kerangka hukum perdata Indonesia. Pemilik franchise paling tidak berkuasa penuh atas hak-hak:
  1. Hak untuk berusaha dalam bisnis tertentu
  2. Hak untuk menggunakan idenditas perusahaan
  3. Hak untuk menguasai/monopoli keahlian (keterampilan) operasional, manajeman pemasaran, dan lain-lain.
  4. Hak untuk menentukan lokasi wilayah usaha
  5. Hak untuk menentukan jumlah perusahaan
Hak-hak tersebut merupakan hak kebendaaan yang memiliki ciri-ciri hak multak (absolute) tidak dapat diganggu gugat. Dalam hak tersebut terdapat pula rahasia dagang/jasa, rahasia dalam pengoahan barang/jasa dll. dalam figure hukum waralaba ini tidak hanya terdapat hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, tetapi lebih jauh terdapat pula hak immaterial lainnya seperti hak atas keahlian dan keterampilam.
Di indonesia pengaturan tentang waralaba terdapat pada peraturan pemerintah R.I. No.16 Tahun 1997 yang merumuskan tentang arti;
  1. Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan  hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
  2. Pemberi waralaba (Franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang member hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual
  3. Penerima waraba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atas penemuan atau cirri khas yang dimiliki pemberi waralaba.

 B. DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

I.  PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
  2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,  serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
  3. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Lisensi
  • Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan, kecuali jika diperjanjikan lain.
  • Pemegang hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan, kecuali jika diperjanjikan lain.
  • Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
  • Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
  • Perjanjian Lisensi diumumkan dalam Berita Resmi Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
  1. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
  1. Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
Pengalihan Hak
  1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wasiat;
  4. perjanjian tertulis;  atau
  5. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
  1. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
  1. Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
  1. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
II. LINGKUP DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang mendapat perlindungan
  1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
  1. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
Subjek dari hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  1. Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
  1. Dalam hal Pendesaian terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama/kecuali jika diperjanjikan lain.
Dasar Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar permohonan.
Hak pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  1. Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk  melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  1. Dikecualikan dari ketentuan yang dimaksud adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
III. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
  1. Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak Tanggal Penerimaan.
  1. Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
  1. Perlindungan diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
  1. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Sumber:
Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.
http://konsultanhki.com/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar